Tayang pada tanggal 06 January 2025
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/1572/2024 TENTANG KOMITE PENILAIAN TEKNOLOGI KESEHATAN
KMK 1572/2024 tentang Komite Penilaian Teknologi Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Budi G. Sadikin pada 20 September 2024. Penetapan keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penilaian teknologi kesehatan dilakukan untuk kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan yang berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, dan efisiensi biaya.
Komite Penilaian Teknologi Kesehatan atau lebih dikenal dengan sebutan Komite HTA, terdiri atas 2 sub komite, yaitu Sub Komite Penilaian Obat dan Sub Komite Penilaian Teknologi Medis. Pada KMK ini pula ditetapkan Prof. Auliya Suwantika sebagai Ketua Komite.