Logo Hubungi Kami

Call for Topics HTA Teknologi Medis 2025

Tayang pada tanggal 06 November 2024
Logo

Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Proses Bisnis Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment, HTA) satu pintu dan satu standar pada tanggal 18 Oktober 2024. Proses ini memastikan setiap pengajuan evaluasi teknologi kesehatan dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan transparan guna mendukung keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap teknologi kesehatan yang berkualitas.  

Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk keberhasilan proses bisnis HTA. Oleh karena itu, kami mengundang para stakeholder untuk mengajukan usulan topik prioritas HTA. Adapun untuk tahun ini, usulan topik hanya dibuka untuk kategori Teknologi Medis saja. Teknologi medis yang dimaksud dapat mencakup alat kesehatan, prosedur medis baik bedah maupun non-bedah, pelayanan kesehatan promotif dan preventif, serta program kesehatan masyarakat.

Pengusulan topik HTA untuk tahun 2025 dibuka dari 4 November hingga 3 Desember 2024 melalui portal www.htaindonesia.id. Sebelum mengajukan, pengusul perlu membuat akun di situs tersebut. Setiap pengusul dapat mengajukan lebih dari satu topik, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan menyertakan berkas pendukung yang lengkap serta sesuai dengan prinsip prioritas.

Topik-topik yang diusulkan akan dipilih dan diprioritaskan berdasarkan kriteria tertentu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengkoordinasikan proses kajian topik yang terpilih sebagai prioritas, yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.  

Dalam mengajukan usulan topik, pengusul diharapkan untuk melampirkan dokumen/data set sebagai berikut:

  1. Surat pengantar pengajuan usulan dengan kop surat dan/atau cap resmi (bila ada) dari institusi/organisasi pengusul.
  2. Surat keterangan / perizinan / panduan resmi terkait teknologi yang diusulkan:
  • Surat keterangan izin edar teknologi kesehatan yang diusulkan (misalnya untuk usulan topik alat kesehatan dari Ditjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes atau lembaga resmi yang terotorisasi);
  • Untuk teknologi medis yang belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) maka melampirkan surat keterangan proses pengajuan izin edar teknologi tersebut.
  • Sertakan lampiran halaman Formularium Nasional yang menunjukkan terdaftarnya obat yang diusulkan
  • File pendukung terkait komparator/pembanding dari teknologi yang diusulkan (contoh: Nomor Izin Edar, Foto Produk, dll),
  • Informasi, data, keterangan, dan dokumen pendukung terkait teknologi sesuai template yang diminta.

 

Informasi lebih lanjut terkait pengusulan topik, dapat menghubungi Sekretariat HTA melalui surat elektronik : kptk.online@gmail.com dengan subyek: Usulan Topik 2025 atau melalui contact centre (Whatsapp text) pada nomor 0812 9777 0037.  

 

Logo
© Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2024